Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Kejar Jaringan Hipnotis Batam

Rabu, 2 November 2011 19:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Kepolisian Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini mengejar penjahat yang menghipnotis kemudian menggasak perhiasan anak-anak sekolah dasar.

"Kami kini mengejar dan berkoordinasi dengan seluruh kepolisian sektor karena setelah pada Senin (31/10) menangkap CN tenyata masih terjadi kasus hipnotis. Kemungkinan ada jaringan spesialis hipnotis di Batam dengan sasaran anak SD," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang di Batam, Rabu.

Kepolisian sudah mengantungi ciri-ciri pelaku lain yang memperdaya tiga siswa SD pada Selasa (1/11) di wilayah hukum Polsek Batuaji.

"Dari laporan yang masuk ke Polsek Lubuk Baja pun kami juga mendapatkan gambaran pelaku lain yang belum tertangkap. Kami sudah sampaikan ciri-ciri pelaku pada seluruh polsek," ujarnya.

Boy berpesan, bagi orang tua untuk tidak memakaikan anak perhiasan saat bersekolah agar tidak menjadi incaran pelaku hipnotis dan kejahatan lain.

"Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban hipnotis dan belum melapor, kami mengimbau segera melapor ke markas polsek terdekat. Agar kasus serupa tidak terjadi, sebaiknya orang tua tidak memakaikan perhiasan pada anak-anak mereka saat bersekolah," ujar Boy.

Pada Senin (31/10) polisi menangkap CN yang telah memperdaya belasan anak saat melakukan aksi di SD Cahaya Bangsa Bengkong.

Selin menangkap CN polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan berupa sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 4234 FG yang digunakan pelaku beraksi.

Saat dibekuk, CN sempat membantah sebagai pelaku hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Batam selama sekitar satu bulan terakhir.

Kepada polisi ia mengatakan tidak bisa menghipnotis dan mengaku hendak menjemput anaknya yang bersekolah di SD tersebut.

"Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, CN dan komplotannya telah menjalankan aksi di sejumlah SD wilayah Batam Kota, Sei Beduk, Lubuk Baja, Batuampar, dan Bengkong," tambah Boy.

Saat ini CN berada di markas Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan.

Perempuan itu dapat dikenai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(pso-292/A013)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026