BPJAMSOSTEK Tanjungpinang-Kepri jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan
Tanjungpinang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjamin seluruh biaya pengobatan pasien akibat kecelakaan ditabrak sepeda motor yang sedang dirawat di RSUD Raja Ahmad Thabib.
Pasien perempuan bernama Riati itu merupakan seorang pekerja atau tukang sapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tanjungpinang.
"Korban terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kategori penerima bantuan upah," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tanjungpinang Sunjana Ahmad, di Tanjungpinang, Jumat.
Menurut dia, korban Riati ditabrak sepeda motor saat menyeberang di Jalan Kilometer 9 Tanjungpinang atau tepatnya di depan swalayan Pinang Lestari belum lama ini. Saat kejadian, korban sedang bekerja menyapu jalan.
Baca juga: Baznas: Realisasi penerimaan zakat di Kepri capai Rp7,1 miliar
Akibat insiden tersebut, korban Riati mengalami luka di bagian kaki kanan dan dijahit. Selain itu, korban juga mengalami benturan di bagian kepala hingga cedera ringan.
"Sampai sekarang masih dirawat di RSUD. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh total oleh dokter," ujar Sunjana.
Ia menyampaikan bahwa hal yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu pesertanya itu merupakan manfaat dari salah satu program BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKM) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari risiko-risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja.
"Kita tidak tahu risiko pekerjaan bisa dialami kapan dan di mana saja, sehingga perlu perlindungan jaminan sosial supaya masyarakat merasa aman dan nyaman saat bekerja," katanya.
Baca juga: Indeks kualitas lingkungan hidup di Kepri tunjukkan peningkatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK Tanjungpinang jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan
Pasien perempuan bernama Riati itu merupakan seorang pekerja atau tukang sapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tanjungpinang.
"Korban terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kategori penerima bantuan upah," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tanjungpinang Sunjana Ahmad, di Tanjungpinang, Jumat.
Menurut dia, korban Riati ditabrak sepeda motor saat menyeberang di Jalan Kilometer 9 Tanjungpinang atau tepatnya di depan swalayan Pinang Lestari belum lama ini. Saat kejadian, korban sedang bekerja menyapu jalan.
Baca juga: Baznas: Realisasi penerimaan zakat di Kepri capai Rp7,1 miliar
Akibat insiden tersebut, korban Riati mengalami luka di bagian kaki kanan dan dijahit. Selain itu, korban juga mengalami benturan di bagian kepala hingga cedera ringan.
"Sampai sekarang masih dirawat di RSUD. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh total oleh dokter," ujar Sunjana.
Ia menyampaikan bahwa hal yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu pesertanya itu merupakan manfaat dari salah satu program BPJAMSOSTEK, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKM) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari risiko-risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja.
"Kita tidak tahu risiko pekerjaan bisa dialami kapan dan di mana saja, sehingga perlu perlindungan jaminan sosial supaya masyarakat merasa aman dan nyaman saat bekerja," katanya.
Baca juga: Indeks kualitas lingkungan hidup di Kepri tunjukkan peningkatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK Tanjungpinang jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan
Komentar