BPJSTK dan Pemkot Tanjungpinang tingkatkan kerja sama lindungi pegawai tidak tetap

id Jaminan sosial ketenagakerjaan,pegawati tidak tetap,tanjungpinang,BPJAMSOSTEK,kepri

BPJSTK dan Pemkot Tanjungpinang tingkatkan kerja sama lindungi pegawai tidak tetap

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (FOTO ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah meningkatkan kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai tidak tetap (PTT).

"Kami mengapresiasi BPJSTK dan dinas terkait yang sudah menjalin kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PTT di lingkup Pemkot Tanjungpinang," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Yuswandi, Rabu di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga:
Bandara RHF Tanjungpinang terapkan kebijakan vaksin penguat mulai 17 Juli 2022

Tanjungpinang imbau warga konsumsi daging sapi beku


Risiko dimaksud seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, katanya, merupakan wujud nyata pemkot dalam memberikan perlindungan sosial kepada pegawai tidak tetap di lingkungan pemkot Tanjungpinang.

"Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru," ujarnya.

Sementara, Kepala BPJSTK Tanjungpinang Sri Sudarmadi mengatakan sebanyak 1.008 PTT Pemkot Tanjungpinang telah terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga:
Polresta Tanjungpinang salurkan bantuan 4 ekor sapi kurban

Seorang bocah ditemukan tewas mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Tanjungpinang


Menurutnya manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk PTT, namun seluruh non ASN seperti THL, tenaga honor, dan pekerja lainnya di lingkungan pemerintahan. Pekerja swasta maupun pekerja perorangan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Iurannya kecil sekali, namun manfaatnya sangat besar," ujarnya.

Selain menjalin kerja sama, lanjut Sri pihaknya juga telah memberikan santunan kematian kepada dua orang PTT Pemkot Tanjungpinang yang meninggal dunia.

Mereka adalah almarhum Gunardi, berupa santunan kematian Rp42 juta, beasiswa Rp48 juta untuk anak ahli waris kuliah semester 3, setiap tahunnya diberikan beasiswa sebesar Rp12 juta hingga lulus kuliah.

Selanjutnya, Almarhumah Yulianti santunan kematian Rp42 juta, manfaat beasiswa total Rp84 juta untuk 2 orang anak ahli waris sedang kuliah pada semester 5 dan semester 3.

"Setiap anak mendapatkan beasiswa Rp12 juta setiap tahun hingga lulus kuliah," demikian Sri Sudarmadi.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE