PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar

id Polda Jabar,Pegi Setiawan,Kasus Vina Cirebon,Vina,gugatan praperadilan Pegi,pembunuh vina,kasus vina cirbon,kasus vina,vina cirebon,polda jawa barat

PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Baca juga: Ibu Pegi berharap hakim kabulkan gugatan praperadilan anaknya


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE