Polisi tangkap dua ASN di Bengkulu

id Polisi Mukomuko,Dua ASN Mukomuko pakai narkoba,Narkoba jenis sabu,Pengedar narkoba

Polisi tangkap dua ASN di Bengkulu

Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko, menangkap dua ASN dan satu remaja yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (11/7/2024) ANTARA/Ferri.

Mukomuko (ANTARA) -
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap dua ASN Kabupaten Mukomuko yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.
 
Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Rabu, mengatakan penangkapan dua ASN ini lewat Operasi Antik Nala 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni - 8 Juli 2024.
 
"Dua ASN berinisial SA (38) dan RD (44), dan dua ASN sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Dalam Operasi Antik Nala ini kami juga menangkap satu remaja yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial LR (21)," katanya.
 
Ia mengatakan, dua ASN ditangkap di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
 
Kemudian, pada Ahad (7/7) sekira pukul 21.10 WIB Satresnakoba Polres Mukomuko menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Pondok Suguh berinisial LR (21)
 
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dua ASN, katanya, seberat 0,03 gram dan dari pelaku LR seberat 0,96 gram.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua ASN pakai narkoba di Mukomuko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE