Bareskrim Polri proses laporan 7 terpidana kasus Vina terkait kesaksian palsu

id Bareskrim Polri ,Kasus Vina ,Laporan 7 terpidana

Bareskrim Polri proses laporan 7 terpidana kasus Vina terkait kesaksian palsu

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.
 
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Komjen Pol. Wahyu ketika ditemui di Jakarta, Senin.
 
Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi.

Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia mengatakan pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri sebut tengah proses laporan 7 terpidana kasus Vina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE