Karawang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap permintaan "uang damai" sebanyak Rp25 miliar dari sang anak kandung.
"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya, Edi Budiono, untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarga.
Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.
Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar PN Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang.
Namun, belakangan diketahui, uang Rp25 miliar yang diminta Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya apabila uang itu diberikan, maka akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
Ia menilai sikap Stephanie membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi sembilan pasal, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.
"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.
Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu yang digugat anak kandungnya diminta "uang damai" Rp25 miliar
Berita Terkait
KPU Natuna pastikan pemilih tunanetra dapat gunakan hak pilih
Minggu, 3 November 2024 15:34 Wib
Pilkada Kepri, begini paparan Nyanyang dan Aunur soal pemenuhan hak penyandang disabilitas
Minggu, 3 November 2024 6:50 Wib
UPT BKN Batam: 1.217 peserta tidak ikuti CAT CPNS
Kamis, 31 Oktober 2024 16:55 Wib
Jatuhi vonis berat, PN Batam dukung pemberantasan judi daring
Kamis, 31 Oktober 2024 10:57 Wib
Situs warisan dunia UNESCO di Lebanon dapat ancaman serangan Israel
Rabu, 30 Oktober 2024 20:18 Wib
KPU Natuna sosialisasi pilkada melalui film Tepati Janji
Rabu, 30 Oktober 2024 6:02 Wib
Pemko Batam: 1.452 peserta CPNS yang akan ikut SKD
Selasa, 29 Oktober 2024 16:36 Wib
Pemkab Natuna gunakan sistem keamanan berlapis di SKD CPNS 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 14:13 Wib
Komentar