Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak tiga karya budaya Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025 oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses panjang, tiga karya budaya Tanjungpinang akhirnya ditetapkan sebagai WBTb nasional,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang Heri Susanto di Tanjungpinang, Minggu.
Sebanyak tiga karya budaya yang lolos penilaian, yaitu Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah. Ketiganya ini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
Ia mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam proses penetapan WBTb, antara lain Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kepri, masyarakat, dan para narasumber, salah satunya Dato’ Syafaruddin yang memaparkan karya budaya di hadapan tim ahli.
Pada 2026, pihaknya berencana kembali mengusulkan sejumlah karya budaya lain dengan melengkapi data dan dokumentasi pendukung, seperti baju Gunting Pahang, baju Potong Cina, serta Tanggal Pusat yang menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Tanjungpinang.
“Tahun ini kami juga akan melaksanakan sosialisasi WBTb untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pelestarian budaya dapat terus berjalan. Harapannya, karya budaya yang kita miliki tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi terus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tiga karya budaya ini menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas budaya Tanjungpinang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melanjutkan upaya pelestarian melalui program pembinaan dan promosi agar tradisi tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat
Penetapan tiga karya budaya Tanjungpinang tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (10/10).

Komentar