PPK proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara

id Elvanno Hatorangan, Korupsi, BTS 4G, BAKTI Kominfo,Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang,kasus korupsi proyek BTS 4G,korupsi bts 4g,kasus

PPK proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara

Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan dituntut pidana penjara selama tujuh tahun terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, menilai Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wazir.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Elvanno dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Elvanno juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti subsider pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Feriandi diduga bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga dinilai terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.

JPU menuntut Feriandi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Feriandi juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386,3 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Walbertus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.

JPU menuntut Walbertus dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga:
Yusrizki Muliawan dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus korupsi BTS

KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disperkim Kota Semarang

Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa rugikan negara Rp1,15 triliun

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE