KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disperkim Kota Semarang

id Kpk, komisi pemberantasan korupsi, penggeledahan kpk, lembaga antirasuah, korupsi, pemberantasan korupsi ,Wali kota Sema

KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disperkim Kota Semarang

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Jawa Tengah.

Para penyidik KPK berjalan dari lantai delapan Gedung Moch Ichsan didampingi pejabat terkait, menuju ke Kantor Disperkim yang ada di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kantor Disperkim menjadi lokasi keempat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada hari kedua di lingkup Pemerintahan Kota Semarang.

Lokasi pertama, Kantor Dinas Sosial, dilanjutkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan ketiga adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang.

Baca juga: Giliran Kantor Dinas Kominfo Semarang digeledah KPK

Setelah dari Diskominfo, penyidik KPK bersama sejumlah pegawai, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Sunarto menuju ke lantai delapan Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran tersebut untuk dimintai keterangan.

Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan KPK di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Selain di kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga:
KPK periksa sejumlah kepala dinas Pemkot Semarang

KPK kembali geledah Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

KPK geledah lagi Kantor Balai Kota Semarang




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lanjutkan geledah Kantor Disperkim Kota Semarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE