
Kejari Belum Kembangkan Kasus Bansos Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam belum merencanakan pengembangan kasus penggelapan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Batam.
"Belum ada rencana pengembangan kasus," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Abdul Faried di Batam, Jumat.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Batam cukup puas atas vonis hakim tindak pidana korupsi Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman masing-masing 30 bulan kepada Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Mantan Bendahara Raja Haris.
Kejari Batam belum berencana melanjutkan penyidikan lanjutan atas temuan di persidangan, seperti pernyataan sebelumnya.
Menurut dia, pengembangan penyidikan belum perlu dilakukan karena berdasarkan fakta persidangan, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris adalah pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2009.
Apalagi, kata dia melanjutkan, dalam sidang para saksi memberikan keterangan bahwa Erwinta dan Haris sengaja memanipulasi kwitansi dana bantuan sosial.
Ia mengatakan jumlah dana yang diberikan kedua mantan pejabat itu tidak sesuai dengan yang tertera dalam kwitansi yang diberikan.
"Misalnya, pada kwitansi ditulis Rp7 juta, namun yang diserahkan kepada penerima bantuan hanya Rp4 juta saja," kata dia.
Mengenai penikmat hasil penyelewengan dana bansos, ia mengatakan persidangan menyimpulkan Erwinta Marius dan Raja Haris yang menerimanya.
"Untuk sementara kami menyimpulkan, dana hasil korupsi itu dipakai sendiri oleh Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris," kata Faried.
Ia mengatakan hasil sidang tidak mengarahkan ada orang lain yang menikmati uang penyelewengan dana korupsi bansos.
Sebelumnya, saat proses persidangan masih berlangsung, Faried mengatakan Kejari berencana mengembangkan kasus penggelapan dana bansos agar bisa tuntas.
Ia menyatakan proses pengadilan hanya akan berputar pada penggelapan dana Bansos, tapi tidak pada penyelewengan dananya, karena belum ada bukti-bukti yang mengarah pada penggunaan dana yang dikorupsi.
Agar kasus bisa tuntas hingga penggunaan dana yang diselewengkan, ia mengatakan Kejari akan melakukan penyidikan lanjutan.
"Kasus Bansos perlu dikembangkan, supaya jelas kemana dana korupsi Bansos mengalir," kata Faried.
(Y011/N005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
