Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam berupaya memerangi praktik judi online di kalangan pelajar.
Kepala Kajati Kepri Teguh Subroto di Batam, Jumat mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Turnamen Adhyaksa Cup 2024 yang melibatkan 400 pelajar dari 40 tim SMA sederajat di Kota Batam.
Ia menyampaikan adanya praktik judi online di tengah masyarakat dinilai sangat meresahkan, dan sesuai atensi presiden, kejaksaan berinisiatif mengelar berbagai kegiatan olahraga dalam rangka antisipasi judi online di tengah masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menggaungkan anti judi online di lingkungan Adhyaksa. Terkait kegiatan ini wujud dari perlawanan Kejaksaan terhadap praktik judi online di lingkungan Adhyaksa," ujar Teguh.
Ia menjelaskan akibat dari praktik judi online, menyebabkan banyak keluarga yang menjadi korban.
"Kami berikan kegiatan positif kepada anak muda khususnya para pelajar, dengan adanya kegiatan positif seperti ini, maka kegiatan para pelajar bisa lebih bermanfaat di luar jam pelajaran," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyebutkan kegiatan tersebut merupakan dukungan serta bentuk dalam memerangi judi online terutama kepada anak muda.
"Kegiatan ini bentuk dukungan kami memerangi judi online. Untuk futsal kami fokus pada pelajar tingkat SLTA. Kami berharap dengan adanya kegiatan positif, kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pola fikir positif bagi anak muda," ujar Kasna.
Baca juga: Kejati Kepri dan Dinsos Tanjungpinang beri penyuluhan lewat "door to door"
Komentar