Bukittinggi,- (ANTARA) -
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang oknum guru satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang melakukan tindak pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berlokasi di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," kata dia.
Ia menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," kata dia.
Ia menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan penambahan jumlah korban.
"Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap guru cabuli 40 orang siswa pesantren di Agam
Komentar