
Alias Wello Gugat Permendagri Tentang Pulau Berhala

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello, akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 yang menetapkan wilayah administrasi Pulau Berhala ke dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Rabu atau Kamis pekan ini kami mendaftarkan gugatan itu ke Mahkamah Agung," kata Alias Wello, di Tanjungpinang, Minggu.
Ia menyatakan telah menyiapkan pengacara dan gugatan tersebut merupakan inisiatif pribadi yang didukung mantan anggota DPRD Lingga antara lain Said Hamid dan Abdul Gani.
Gugatan yang akan dilakukannya tidak berhubungan dengan upaya hukum yang tengah dimatangkan Pemerintah Provinsi Kepri maupun Kabupaten Lingga terkait perlawanan terhadap Permendagri No 44/2011.
"Langkah hukum ini sebagai bentuk kepedulian saya untuk Lingga, dan tidak berhubungan dengan tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri maupun Pemerintah Lingga," ujarnya.
Wallo juga telah mengumpulkan fakta hukum dan sejarah yang menguatkan bahwa Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Lingga. Fakta hukum yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung antara lain, UU Pembentukan Sumatra Tengah, UU Kabupaten Lingga, UU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, UU Jambi, UU Riau dan UU Kepri.
"Berdasarkan fakta hukum dan sejarah yang kami dapat, tidak diragukan lagi kalau Pulau Berhala masuk wilayah Lingga," ujarnya.
Ia mengaku telah mendiskusikan permasalahan itu dengan salah seorang hakim agung. Karena itu, ia optimistis Permendagri Nomor 44/2011 dapat dibatalkan.
"Kami harus berjuang sendiri, karena Pemerintah Kepri dan Lingga terlalu lama bergerak merebut kembali Pulau Berhala," katanya.
(KR-NP/A013)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
