
130 Warga Asing Dideportasi dari Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Kota Batam, Priovinsi Kepulauan Riau dari Januari-November 2011 mendeportasi 130 warga negara asing dengan berbagai kasus.
"Kebanyakan warga negara asing (WNA) dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal dari izin yang diberikan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam, Haryadi di Batam, Minggu.
Selain menyalahi izin, kata Haryadi, warga asing diusir dari Batam karena penyalahgunaan visa.
"Di Batam banyak turis dengan visa kunjungan wisata, tapi ternyata mereka bekerja di Batam. Ada juga WNA yang dipulangkan karena paspornya hilang," ucap dia.
Ia mengatakan, angka tersebut naik tajam bila dibanding periode yang sama tahun 2010 lalu.
"Pada 2010 lalu jumlah yang dideportasi hanya 40 orang saja. Angkanya naik lebih dari tiga kali lipat," kata dia.
Menurut Haryadi, Warga asing yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi warga India. Sisanya berasal dari Singapura, Malaysia, Philipina, Myanmar, Nepal, Uzbekistan, Irlandia, Rusia, Inggris, Amerika serta beberapa negara lain.
Haryadi menambahkan, Batam termasuk daerah yang rawan masuknya WNA secara ilegal. Sebab, secara geografis Batam berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.
"Batam memiliki banyak pelabuhan tikus yang bisa dimanfaatkan WNA untuk masuk secara ilegal," ucapnya.
Agar angka masuknya WNA asing ilegal ke Batam berkurang, dia menambahkan, imigrasi melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Koordinasi melibatkan Imigrasi, Kepolisian, Dinas Kependudukan, Kejaksaan, TNI AL, Dinas KP2K.
"Karena jumlah petugas yang mengawasi pelabuhan-pelabuhan di Batam terbatas, warga sipil juga kami minta membantu dan kami minta segera lapor jika ada orang asing yang mencurigakan," kata Haryadi.
Selain rawan terhadap masuknya WNA tidak resmi, Batam juga rawan terhadap penyelundupan barang-barang dari luar negeri termasuk narkotika.
(pso-292/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
