Logo Header Antaranews Kepri

Komisaris dan Direksi BUMD Kepri Diberhentikan

Jumat, 16 Desember 2011 18:41 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan memberhentikan seluruh komisaris dan dua dari tiga orang direksi perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham BUMD Kepri (Kepulauan Riau) yang dilaksanakan dua hari lalu, disepakati untuk melakukan restrukturisasi yaitu pemberhentian tiga komisaris dan dua dari tiga direksi, kata Komisaris BUMD Kepri, M Alfan Siheiri, Jumat.

Pemberhentian komisaris dan dua orang direksi disebabkan perusahaan tersebut belum mendapatkan keuntungan, padahal pemerintah telah menyertakan modal sebesar Rp14 miliar.

"Direksi dan komisaris yang dilantik tahun 2010 itu sudah bekerja maksimal, karena dapat mengurangi nilai utang yang telah ada sebelum tahun 2010 sebesar Rp6 miliar. Saat ini utang BUMD Kepri tinggal Rp4 miliar," ungkapya.

Ia mengatakan, direksi yang diberhentikan belum diketahui namanya, namun yang pasti salah seorang direksi tetap dipertahankan. Sementara pemegang saham akan memilih seorang komisaris baru, setelah tiga orang komisaris yang lama diberhentikan.

Hingga sekarang juga belum diketahui siapa kandidat yang akan dipilih sebagai Komisaris BUMD Kepri.

"Saat ini saya masih menjabat sebagai komisaris, karena belum ada surat pemberhentian secara resmi. Saya berharap proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya yang dilantik menjadi Komisaris BUMD Kepri pada tahun 2010.

Selain Alfan, Komisaris BUMD Kepri dijabat oleh Eddy Wijaya dan Idris Zaini. Sementara direksi dijabat oleh Tengku Munzir (direktur utama), Fajri Nasution (direktur operasional) dan M Syahrial (direktur keuangan dan administrasi).

Biaya yang harus dikeluarkan untuk komisaris dan direksi itu dalam satu bulan sebanyak Rp80 juta.

"Pendapatan komisaris dari PT Pembangunan Kepri mencapai Rp24 juta, sedangkan sisanya untuk direksi," ujarnya.

Alfan mengungkapkan, keputusan pemegang saham itu sesuai dengan keinginan direksi yang baru-baru ini meminta pemegang saham memberhentikannya. Permintaan itu semata-mata untuk efesiensi anggaran agar PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri) dapat beroperasi secara normal.

"Secara pribadi saya menerima dengan lapang dada keputusan pemegang saham. Hingga sekarang saya tetap mengurusi BUMD Kepri, karena saya merasa memiliki tanggung jawab moral, meski sudah satu tahun tidak mendapatkan gaji," ujarnya.

Menurut dia, PT Pembangunan Kepri pada tahun 2012 juga tidak mendapat tambahan modal dari pemerintah, karena pemagang saham tidak mengajukannya ke dalam nota anggaran. Meski demikian, perusahaan tersebut kemungkinan masih dapat berjalan, namun tidak dapat berkembang, karena masih memiliki utang sebesar Rp4 miliar.

"Saya pikir perusahaan masih bisa beroperasi mengolah usaha yang telah ada, seperti penyediaan avtur, labelisasi minuman alkohol yang sebaiknya didukung oleh pemerintah dan Bank Perkreditan Rakyat. Namun pergerakan usaha tetap merangkak, belum bisa berjalan normal," ujarnya.

Alfan mengimbau pemerintah dan juga DPRD Kepri untuk merevisi Perda BUMD Kepri, terutama pada pasal yang mengatur besaran dana penyertaan modal pemerintah dan modal yang disetor. Sebab dalam peraturan tersebut nilai penyertaan modal pemerintah maksimal Rp10 miliar, semendara modal yang wajib disetorkan kembali sebesar Rp10 miliar.

"Sebaiknya, nilai penyertaan modal dibuat lebih besar sehingga pada pembahasan anggaran untuk tambahan penyertaan modal tersebut tidak terbentur Perda BUMD," katanya.

(KR-NP/E010)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026