Polda Kepri imbau masyarakat tidak main-main dengan narkoba

id satnarkoba polresta barelang, polresta barelang, polda kepulauan riau, mabes polri

Polda Kepri imbau masyarakat tidak main-main dengan narkoba

Rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Ditnarkoba Polda Kepri, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba.

Pandra di Batam menyebut, bahwa Polda Kepri komitmen dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya menindak para pelaku, termasuk oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba.

“Jadi jangan main-main, anggota saja ditindak loh. Anggota yang ditindak apalagi masyarakat yang bermain-main terhadap narkoba,” kata Pandra.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan Polda Kepri memiliki komitmen mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dicanangkan pemerintah.

“Karena wilayah yuridiksi wilayah hukum Polda Kepri ini 96 persen wilayah perairan dan 4 persen daratan, sangat rentan terhadap kejahatan-kejahatan yang menjadi atensi publik, salah satunya narkoba,” kata Pandra.

Menurut dia, Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah memiliki komitmen menjabarkan perintah Kapolri untuk menindak tegas siapapun para pelaku narkoba, termasuk oknum anggota anggota polisi yang terlibat.

Seperti kasus anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang diperiksa Propam Polda terkait dugaan kasus narkoba.

“Termasuk adanya dugaan oknum yang bermain dalam kasus narkoba. itu akan ditindak tegas,” ujarnya.

Pandra menyebut, pemeriksaan terhadap oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut merupakan bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, implementasi dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yakni pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan anggota, dan pengawasan oleh masyarakat.

“Jadi mengenai adanya suatu keterlibatan tersebut, tentunya Polri akan menindak tegas, itu komitmen langsung oleh Kapolda Kepri,” kata Pandra.

Polda Kepri terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, selama periode Juni hingga Juli 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap 25 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti terbanyak sabu seberat 13 Kg.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE