Batam (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau menyiapkan Komisi Kode Etik Polri Banding atau Komisi Banding yang akan menyidangkan permohonan banding 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Ini sedang berjalan, sedang disiapkan perangkat sidang komisi bandingnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Zahwany Pandra Arsyad kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Sebanyak 10 orang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang telah mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kesepuluh anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Putusan KKEP terhadap 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibacakan pada persidangan yang digelar akhir Agustus dan awal September 2024.
Pandra mengatakan Polda Kepri secara paralel menuntaskan perkara etik dan tindak pidana yang melibatkan 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terkait penyisihan barang bukti narkoba tersebut.
"Kami tetap secara paralel menerapkan ini, tetapi tetap kami jalankan proses banding ini dan kami buktikan secara pidana," katanya.
Mengenai pidana ini, kata dia, untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak secara hukum, sedangkan etik menyangkut perbuatan dan tindak tanduk sebagai personel Polri.
"Tetapi, pidana hukumannya jelas, atas nama negara dan ancaman hukumannya sudah jelas di atas lima tahun. Sedangkan banding sedang disiapkan hakim KKEP bandingnya," kata Pandra.
Ia menambahkan upaya yang sedang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri saat ini selaras dengan harapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa pembuktian penyidik harus optimal agar hakim dalam memutuskan perkara bisa maksimal dan sesuai tujuan penegakan hukum, yakni rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatan.
Komentar