Jakarta (ANTARA) -
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca juga: Lemkapi sebut kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara
Komentar