Batam (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Rekonstruksi atau reka ulang tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, didamping Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, jaksa penuntut umum dan pengacara.
Dalam reka ulang yang digelar di Kantor DCKTR Kota Batam itu, hadir tersangka FK (26) yang memperagakan 38 adegan. Untuk korban dan saksi-saksi reka ulang diperagakan oleh penyidik.
"Dari 38 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 29 tersangka melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin di lokasi rekonstruksi.
Dalam reka adegan itu, diawali saat tersangka berangkat kerja ke Kantor DCKTR di Sekupang pukul 07.00 WIB. Kemudian pukul 09.00 WIB, tersangka pulang ke kosannya di Jalan Kartini 6 untuk berganti baju dari pakaian dinas ke pakaian kaos.
Pelaku juga memperagakan adegan saat membeli sebilah pisau di salah satu toserba di wilayah Tiban Centre. Kemudian tersangka kembali lagi ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Dishub Batam sebut truk yang kecelakaan di Tiban KIR-nya mati
Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka menemui korban yang sedang duduk di belakang kantor DCKTR bersama lima saksi. Salah satunya saksi Habib yang mengetahui kejadian.
"Saksi Habib melapor kepada pelapor berinisial RK usia 33 tahun, bahwa korban HR ditikam oleh tersangka," kata Zaenal.
Sebelum melukai korban, tersangka sempat bersalaman dengan korban dan meminta maaf karena masih suasana Idul Fitri. Setelah itu, tersangka bergerak ke arah belakang korban dan melukai korban menggunakan tangan kirinya.
Setelah tersangka melukai korban, saksi Habib dan lima rekannya menarik tangan tersangka lalu melepaskan pisau yang ditangannya dan membawa korban ke RS Otorita Batam. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan, dinyatakan meninggal akibat luka yang menyebabkan kehabisan darah.
Pada penyidikan perkara ini, penyidik menyita 17 barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan tersangka, dan pakaian.
Tindakan tersangka dilakukan atas dasar sakit hati dengan korban yang kerap membully selama bekerja sebagai pegawai honorer di dinas tersebut sejak 2022.
Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menyebut reka ulang ini merupakan salah satu langkah penyidikan untuk membuat terang perkara.
Setelah reka ulang, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami segera melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi ini supaya bisa segera ditahap satukan," kata Benhurn.
Baca juga: Polisi selidiki motif pembunuhan tenaga honerer DCKTR Batam
Polresta Barelang reka ulang kasus pembunuhan berencana pegawai honorer Batam

Tersangka FH (26) memperagakan edegan dalam reka ulang pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Komentar