Kapolresta Barelang ungkap modus pembunuhan pegawai honorer DKCTR Batam

id pembunuhan berencana, pembunuhan pegawai honorer, dcktr kota batam, dinas cipta karya, kota batam, polresta barelang, ke

Kapolresta Barelang ungkap modus pembunuhan pegawai honorer DKCTR Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkiat rekonstruksi pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di Sekupang, Kota Batam, Kepri, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengungkap motif dan modus pembunuhan berencana oleh pegawai honerer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Kepulauan Riau, karena dendam dibully oleh korban.

"Tersangka dan korban sama-sama honorer Dinas Cipta Karya Batam, sejak diterima sebagai honorer 2022 (tersangka) sering dibully dan diolok-olog oleh korban, membuat tersangka sakit hati dan menyimpan denda terhadap korban," kata Zaenal usai reka ulang di Kantor DCKTR Kota Batam, Sekupang, Senin.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi Senin (14/4) di belakang Kantor DCKTR Kota Batam, tersangka FK (26) menusuk leher korban HR (29) dengan pisau sebanyak tiga kali menggunakan tangan kiri. Pisau tersebut dibeli terlebih dahulu oleh korban pada hari sebelum penusukan terjadi.

Baca juga: BMKG sebut hujan lebat di Kota Batam kemarin tergolong ekstrem

Zaenal menyebut, tersangka dan korban sama-sama pegawai honorer di Dinas CKTR Kota Batam. Keduanya juga memiliki hubungan sebagai ipar.

"Hubungan saudara tidak ada, korban merupakan ipar dari tersangka," katanya.

Menurut Zaenal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, peristiwa tersebut didasari oleh rasa sakit hati karena diolog-olog selama pelaku bekerja di dinas tersebut.

Tidak ada indikasi korban memiliki kelainan seksual ataupun di bawah pengaruh alkahol.

Baca juga: Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan

"Saat peristiwa terjadi tersangka dalam kondisi sadar, murni karena sakit hati menumpuk dan dendam terhadap korban," katanya.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan pelaku dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bergaul, sementara korban sering bercanda. Tetapi kata-kata korban diterima sebagai olokan oleh tersangka.

Tersangka FK mengaku korban kerap menyebut diringan "bengak" atau bodoh.

"Saya sering dikatai dia bengak," ucap FK.

Akibat perbuatannya, penyidik tersangka pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Baca juga:
BPS catat perekonomian Kepri triwulan I 2025 tumbuh 5,16 persen

Polresta Barelang reka ulang kasus pembunuhan berencana pegawai honorer Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE