DPRD Kota Batam sahkan Ranperda pemakaman

id Kepri,batam ,ranperda,dprd,pemakaman,Ranperda Pemakaman,Ranperda

DPRD Kota Batam sahkan Ranperda pemakaman

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman Udin P Sihaloho (ANTARA/HO-DPRD Batam)

Batam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di wilayah setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk masa mendatang, sehingga tim pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektare yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan Ranperda tersebut disusun sebagai respons atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa pada tahun 2023.

Baca juga: DPRD Natuna setujui APBDP sebesar Rp1,3 triliun

"Peningkatan populasi itu juga selaras dengan angka kematian harian mencapai 20 orang per hari yang menimbulkan kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman baru," ujar Udin.

Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, di Kota Batam saat ini memiliki tiga tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dengan luas total sekitar 38 hektare.

"Selain itu, terdapat 174.596 m2 lahan pemakaman yang berstatus tempat pemakaman bukan umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemkot Batam," kata dia.

Adapun lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kelurahan, di antaranya di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, Sukaraya, dan Belakangpadang.

Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi Ranperda, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan.

"Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang," kata Udin.

Baca juga: Dinsos Batam alokasikan Rp1 miliar untuk atasi PMKS

Dengan adanya Ranperda tersebut, Udin berharap dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku.

"Dengan disahkannya Ranperda penyelenggaraan pemakaman ini diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat," ujar dia.

Baca juga: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik 29 Agustus

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE