Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta

id MK,Anwar Usman,Suhartoyo

Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt./aa.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.

"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu.

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.

Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan itu.

PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo itu.

Terhadap putusan tersebut, pihak MK menyatakan banding.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Usman ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE