
DPRD Batam Kecam Pungutan Uji Coba UN

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi VI DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, Jumat, mengecam pungutan yang dilakukan sekolah dengan alasan biaya uji coba ujian nasional karena semua biaya itu telah ditanggung pemerintah.
Ia menyatakan geram atas banyaknya sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan biaya "try out" (uji coba) ujian nasional yang angkanya bervariasi hingga hampir Rp700 ribu per siswa.
Permendiknas 60/2011 telah mengatur tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Tidak boleh lagi ada pungutan dengan alasan apapun. Semua telah dibiayai oleh pemerintah. Kalau ada pungutan harus segera dikembalikan," kata Udin.
Komisi IV banyak menerima pengaduan mengenai hal itu.
Pungutan tersebut pelanggaran karena pemerintah telah melarang pungutan dalam bentuk apapun. "Termasuk bagi sekolah swasta yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS)," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan "try out' tiga kali sebelum ujian nasional. Dana tersebut bersumber dari pusat, provinsi, dan kota.
Berdasarkan aduan yang masuk kata dia, SMPN 10 Batam memungut iuran sebesar Rp648 ribu, SDN 02 Sagulung sekitar Rp300 ribu, serta beberapa sekolah lain yang juga melakukan pungutan serupa.
Kepala SMP Negeri 10 Batam, Fahrul yang dihubungi melalui telepon genggamnya menampik adanya pungutan terhadap orangtua siswa kelas IX.
Ia mengatakan tidak benar jika ada yang mengatakan pihak sekolah menarik sebesar Rp648 ribu untuk "try out".
"Sekolah tidak ada memungut uang apapun untuk 'try out'. Tanya sama komite saja ya?," ujarnya singkat lalu menutup telepon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin yang coba dihubungi melalui sambungan telepon, hingga sore hari belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat (SMS) yang disampaikan juga tidak dibalas.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit langsung bila ada kepala sekolah yang melakukan pungutan.
"BPK bisa mengaudit langsung kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran. Terlebih jika menyalahgunakan anggaran BOS. Kepala sekolah bisa terjerat hukum," kata Ricky.
(KR-LNO/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
