
DPRD Batam Kecam "Proyek" Lembar Kerja Siswa

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho mengecam 'proyek" penjualan buku lembar kerja siswa oleh pihak sekolah dengan harga yang tidak wajar dan memberatkan orang tua murid.
Harga setiap buku lembar kerja siswa (LKS) seharusnya tidak lebih dari Rp7 ribu, namun rata-rata dijual dengan harga Rp10 ribu, katanya di Batam, Kepulauan Riau.
"Hampir pada setiap pelajaran seolah-olah siswa diwajibkan membeli LKS. Itu sangat memberatkan bagi orang tua siswa apalagi harganya tidak wajar. Keberadaan LKS malah dijadikan proyek oleh sekolah, itu yang kami kecam," kata dia.
Hampir semua LKS yang dijual di beberapa sekolah didatangkan dari Jawa dengan harga dasar sekitar Rp3-4 ribu. Jika ditambah ongkos kirim, diperkirakan harga LKS antara Rp5-6 ribu.
"Masih ada sekitar Rp4-5 ribu keuntungan yang diraih sekolah per satu LKS. Sementara setiap siswa bisa membeli mulai dari 6-12 LKS, sesuai dengan jumlah mata pelajaran. Bisa dihitung berapa keuntungan yang didapat sekolah," kata Sihaloho.
Secara pribadi ia mengatakan tidak setuju pada buku LKS yang justru tidak mendidik murid serta membuat guru tidak kreatif.
"Saat ini guru hanya mengandalkan LKS, tiap masuk kelas perintahkan siswa mengerjakan LKS dan ditinggal pergi. Itu yang membuat interaksi antara guru dan murid kurang dan membuat guru tidak kreatif," kata dia.
Dengan memiliki LKS, kata Udin, siswa juga menjadi malas belajar. Beda halnya bila guru memerintahkan siswa menulis. Dengan menulis ia menilai siswa sudah dua kali membaca sehingga sebagian materi sudah bisa ditangkap tanpa belajar lagi.
"Keluhan tentang mahalnya pendidikan seudah sangat banyak diterima Komisi IV, kami juga sudah berkali-kali minta klarifikasi pada Kepala Dinas Pendidikan, namun tidak ada tindakan dari instansi terebut," katanya.
Pemerhati Pendidikan Kota Batam Lasmi Oyong mengaku heran terhadap kewajiban beli LKS oleh orang tua siswa karena sudah ada buku-buku pelajaran seperti dari dana BOS.
Bahkan, buku-buku LKS yang diadakan di beberapa sekolah negeri, seolah dikhususkan untuk penerbit-penerbit tertentu.
"Pembelian LKS seolah diwajibkan dan hanya penerbit tertentu. Kami minta Dinas Pendidikan tidak melakukan penekanan kepada sekolah untuk LKS dari penerbit tertentu," ujarnya.
(KR-LNO/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
