
FPI Nilai Kasus Penyuapan "Dipelintir" Kejari

Batam (ANTARA Kepri) - Front Pembela Islam Provinsi Kepulauan Riau menilai kasus pemerasan yang dilakukan oknum jasa di Kejaksaan Negeri Batam sebesar Rp200 juta terhadap Ali Akbar dan Suratno telah dipelintir.
"Ada upaya pemelintiran dengan cara mereka melaporkan balik. Tuduhannya dugaan penyuapan," kata Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Dedy Sanjaya di Batam, Senin.
Dedy mengatakan, surat pemanggilan tersebut diterima pada Sabtu (4/2) dengan nomor 8.PGL/01/II/2012/Ditreskrimsus yang ditandatangani kompol Ponco Indriyo selaku Kanit II, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.
Saat ini, kata dia, Ali Akbar dan Suratno yang merupakan korban dugaan pemerasan oleh jaksa Jf, Rf, F, dan Af tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kepri selaku saksi dugaan penyuapan.
"Saat ini dua orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di bagian Kriminan Khusus Polda Kepri," kata dia.
Ia mengatakan, mereka diduga berupaya menyuap Jf saat ditangkap oleh anggota FPI di sekitar bundaran Badan Pendusahaan (BP) Batam, Batam Centre pada Rabu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Walaupun Kejaksaan Negeri Batam melaporkan balik kasus ini, kami beharap polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemerasan yang kami laporkan," kata dia.
Ketua FPI Provinsi Kepri, Hajjarullah Azwad, mengatakan telah menunjuk kuasa hukum dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga dipengadilan.
Kepala Kejaksaan Negri Batam, I Made Astiti Ardjana, mengatakan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Jaksa yang dimaksud sudah tidak di Batam lagi.
"Saat ini semua kami lipahkan ke Kejati, para jaksa yang dimaksud sudah tidak ngantor. Saat ini semua yang tahu Kajati," kata dia.
Kajari tidak menjelaskan apakah status jaksa dimakud non aktif atau dipindahkan ke Kejati.
"Statusnya saya kurang tahu," kata Made.
Ali Akbar merupakan konsultan kontraktor yang mengerjakan batu miring di Kawasan Sekupang senilai Rp900 juta, sementara Suratno merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Batam. (KR-LNO/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
