Logo Header Antaranews Kepri

Semua Sekolah di Batam Diminta Pasang RABS

Selasa, 7 Februari 2012 00:11 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Komisi IV DPRD Kota Batam, meminta semua sekolah memaparkan Rencana Anggaran Belanja Sekolah di "mading" sekolah agar transparan dan bisa dilihat orang tua siswa.

"Ini sangat penting agar semua orangtua siswa melihat langsung, apa-apa saja yang direncanakan pihak sekolah. Termasuk dana yang dimiliki dan yang dibutuhkan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho di Batam, Senin.

Hal tersebut, kata Udin, sebagai bentuk keterbukaan informasi pihak sekolah pada khalayak ramai. Selain itu juga sebagai upaya menghindari kecurigaan-kecurigaan penyimpangan dana punggunaan dana bantuan untuk sekolah yang akhir-akhir ini banyak disorot.

"Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) harus dipasangkan karena selama ini banyaknya pungutan-pungutan yang tidak lazim dan menjadi sorotan masyarakat luas. Bila RABS dipasang maka pihak sekolah tidak usah menjelaskan lagi kegunaan dana bantuan yang ada karena semua telah tertuang dalam mading (majalah dinding)," kata dia.

Ia mengatakan, banyaknya kecurigaan masyarakat terhadap penyimpangan dana bantuan dan kutipan yang dilakukan sekolah karena kurang transparannya sekolah pada orang tua siswa.

"Kecurigaan orang tua siswa memang beralasan, karena selama ini pihak sekolah kurang terbuka kepada mereka. Sekolah menganggap kalau kutipan biaya sudah dibicarakan dan disetujui oleh komite merasa semua sah dan tidak ada masalah. Padahal belum tentu semua orang tua mampu dan setuju," kata Udin.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari, meminta kepala sekolah negeri tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit langsung kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran. Terlebih jika menyalahgunakan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS)," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, aturan tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara.

"Permendagri tersebut mengatur tentang mekanisme pengaturan setiap keuangan yang berasal dari negara termasuk dana BOS," kata dia.

(KR-LNO/Y006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026