Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan Rp7 miliar dari APBD 2024 untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga di BPJS Kesehatan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Natuna, Kamis, mengatakan jumlah tersebut untuk membayarkan iuran JKN 20.128 warga yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
"Tahun ini kita anggarkan Rp7 miliar," ucap dia.
Ia menyebut Pemprov Kepri berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warganya yakni dengan membangun rumah sakit jiwa, menambah sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) dan menyediakan rumah singgah di Kota Batam dan Jakarta.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal saat keluarganya dirujuk berobat ke Batam maupun Jakarta bisa menggunakan fasilitas itu," ujar dia
Ia menerangkan, di rumah singgah tersebut Pemprov Kepri menyediakan ratusan kamar, lengkap dengan tempat tidur, kasur hingga kebutuhan istirahat lainnya. Bahkan kamar juga dilengkapi pendingin ruangan.
"Di sana juga ada ambulans dan mobil yang bisa digunakan untuk membawa pasien atau keluarga yang hendak belanja keperluan hidup," ucap dia.
Tidak hanya itu, jika pasien dinyatakan meninggal saat berobat, biaya pemulangan pasien ke kampung halaman juga ditanggung oleh Pemprov Kepri.
"Tujuan kita adalah meringankan beban ekonomi masyarakat," ujar dia.
Ia berharap semua fasilitas yang disediakan Pemprov Kepri dapat digunakan dan dijaga dengan sebaik mungkin agar bertahan lama.
"Pernah, karena terlalu nyaman, ada masyarakat yang tak mau pulang dari rumah singgah, tapi hal tersebut tidak diperbolehkan, karena rumah singgah hanya digunakan untuk keperluan darurat," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Natuna lanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga di tahun 2025
"Tujuan kita adalah meringankan beban ekonomi masyarakat," ujar dia.
Ia berharap semua fasilitas yang disediakan Pemprov Kepri dapat digunakan dan dijaga dengan sebaik mungkin agar bertahan lama.
"Pernah, karena terlalu nyaman, ada masyarakat yang tak mau pulang dari rumah singgah, tapi hal tersebut tidak diperbolehkan, karena rumah singgah hanya digunakan untuk keperluan darurat," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Natuna lanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga di tahun 2025
Komentar