Bawaslu Batam buka pendaftaran pengawas TPS

id kepri,batam,bawaslu,pilkada

Bawaslu Batam buka pendaftaran pengawas TPS

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam Antonius Gaho. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Gaho menyebutkan bahwa kebutuhan pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, yaitu sebanyak 1.821 TPS. 

"Setiap TPS membutuhkan satu orang pengawas, sehingga kami memerlukan 1.821 pengawas TPS untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar," kata dia di Batam, Jumat. 

Baca juga: KPU Lingga siapkan 233 TPS untuk Pilkada 2024

Ia mengatakan pihaknya membuka pendaftaran mulai 12 September hingga 28 September 2024.

Setelah proses seleksi, penetapan dan pengumuman calon terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024. 

Jika ada TPS yang belum terisi pengawas setelah pelantikan tersebut, maka akan ada perpanjangan rekrutmen khusus dari 5-20 November. 

"Pihak Bawaslu berharap dengan adanya rekrutmen PTPS ini akan memicu partisipasi masyarakat dalam Pilkada, dan dapat memastikan pemilihan berjalan dengan transparan," kata dia.

Baca juga: 456 penghuni Rutan Karimun masuk dalam DPS Pilkada 2024

Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Antonius Gaho memastikan akan memberlakukan sanksi dan mitigasi pelanggaran menjelang Pilkada 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas.
 
"Jika ada laporan atau informasi terkait pelanggaran netralitas ASN, kami akan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi dalam waktu tujuh hari kerja," ujar dia.

Proses penelusuran dan klarifikasi oleh Bawaslu biasanya memakan waktu tujuh hari kerja, dengan tujuan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

"Bawaslu akan menentukan apakah ASN tersebut bersalah atau tidak," katanya.
 
Ia menjelaskan bahwa setelah proses klarifikasi oleh Bawaslu, ASN yang dinyatakan salah akan diberi sanksi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). 
 
Bawaslu mengingatkan ASN untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk di media sosial.
 
Baca juga:
Bawaslu Kepri ingatkan bansos pemerintah tak mengandung unsur politik jelang Pilkada 2024 

KPU RI fokus tangani data anomali menjelang penetapan dpt pilkada

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE