Logo Header Antaranews Kepri

K-SPSI Minta Ketenagakerjaan FTZ Ditata Sejak Dini

Sabtu, 30 Oktober 2010 00:12 WIB
Image Print

Karimun, (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas bersama pemerintah daerah menata mekanisme ketenagakerjaan sejak dini.

''Penataan sejak dini penting mumpung kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) sedang tumbuh dan berkembang,'' kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Cabang Karimun Hanis Jasni, di Tanjung Balai Karimun, Jumat 29 Oktober 2010.

Menurut Hanis Jasni, penataan ketenagakerjaan bukan hanya untuk mencegah ketimpangan komposisi pekerja lokal dengan pekerja luar, tetapi menyelenggarakan pelatihan bagi pekerja lokal secara berkesinambungan.

Pelatihan selama 20 hari yang diselenggarakan pemerintah daerah beberapa waktu lalu, dia nilai belum mampu mewujudkan pekerja lokal yang siap memasuki dunia kerja.

''Kami berharap ada pelatihan intensif secara bertahap sehingga mereka siap ditempatkan jika perusahaan FTZ melakukan kegiatan produksi,'' katanya.

Dia juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja memperketat pengawasan untuk menjamin hak-hak pekerja diberikan seutuhnya oleh pihak perusahaan, semisal pesangon, jaminan keselamatan kerja dan lainnya.

Kasus PHK terhadap beberapa pekerja di perusahaan sub-kontraktor PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) merupakan contoh kecil masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

''Kasus itu baru gejala kecil yang terjadi di kawasan FTZ. Kalau tidak diantisipasi dari sekarang, kami khawatir gejolak akan timbul ketika perusahaan-perusahaan besar di kawasan itu melakukan kegiatan produksi,'' ucapnya.

Status FTZ di sebagian wilayah Pulau Karimun Besar, menurut dia hendaknya jangan disamakan dengan dunia usaha di kota besar, semisal Jakarta yang berpenduduk heterogen.

''Pemerintah daerah harus berkaca pada kasus kerusuhan di Drydock World Graha Batam beberapa waktu lalu. Jangan sampai kasus yang sama terjadi di Karimun,'' katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah daerah boleh saja memanjakan perusahaan dengan berbagai fasilitas investasi, tetapi tetap memperketat pengawasan dalam merekrut tenaga kerja.

''Petugas pengawas ketenagakerjaan harus dilakukan oleh orang yang ahli dan menguasai peraturan,'' tambahnya.

K-SPSI bersama para pekerja menggelar unjuk rasa terkait kasus PHK tanpa pesango oleh perusahaan sub-kontraktor PT KSS di Gedung DPRD Karimun, Jumat. Mereka meminta dewan membantu penyelesaian sengketa antara pekerja dengan perusahaan. (ANT-028/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026