
Dewan: Terapkan Perda Pekat Hambat HIV/AIDS

Natuna (ANTARA Kepri) - Wakil Ketua Komisi II, DPRD Natuna, Raja Marzuni mengatakan, Pemkab Natuna harus menerapkan Perda Pekat yang sudah diatur, terkait maraknya kasus HIV/AIDS di Natuna yang merupakan lalu lintas pelayaran internasional.
Salah satu solusi yang harus dilakukan, menurut Marzuni, Jumat di Ranai menerapkan Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sudah lama diatur.
"Perda tersebut tidak jalan, sanksi sudah jelas di atur, jadi pemerintah harus lebih ekstrem menangani kondisi ini," harapnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak tegas menangani, salah satunya menangani tempat-tempat hiburan karena kemungkinan virus tersebut dari tempat-tempat seperti itu.
"Selain itu, kewaspadaan bagi penduduk lokal perlu ditingkatkan, apalagi temuan sejumlah kasus darah dari donor darah yang terinfeksi HIV/AIDS, itu orang yang mendonor harus didata, kalau perlu dicari agar tidak merebak," jelasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya perlu sinergi pihak-pihak terkait untuk serius menangani kondisi yang menimpa Natuna jika tidak ingin nantinya masyarakat menjadi tidak peduli.
Geografis Natuna sebagai kawasan perbatasan yang di kelilingi oleh lalu lintas pelayaran di Laut Cina Selatan membuat Natuna berpotensi sebagai tempat berlabuh bagi kapal-kapal asing.
Disinyalir keberadaan kapal-kapal asing ini turut memiliki andil penyebaran penyakit mematikan ini.
Sementara itu, terkait adanya wacana lokalisasi PSK liar, Marzuni dengan tegas mengatakan di Natuna tidak bisa dibuka lokalisasi untuk mengantisipasi menyebarnya penyakit masyarakat.
"Itu sama saja dengan membuka celah penghancuran generasi berikutnya," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, secara beruntun kasus HIV/AIDS ditemui secara tidak sengaja oleh pihak terkait, yakni 18 kasus melalui pemeriksaan rutin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna terhadap pasien yang berobat ke RSUD tersebut.
Kemudian, kasus lain ditemui melalui sejumlah kantong donor darah yang terinfeksi HIV/AIDS yang dilakukan Dinas Kesehatan Natuna sebanyak 13 kantong dan PMI yang belum diketahui jumlahnya.
(KR-RST/Y008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
