Bawaslu Karimun tegaskan pemasangan APK perhatikan estetika kota

id kepri,karimun,bawaslu karimun

Bawaslu Karimun tegaskan pemasangan APK perhatikan estetika kota

Sosialisasi tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Karimun. (ANTARA/HO-Bawaslu Karimun)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan dengan memperhatikan estetika kota.

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar meminta agar tim pasangan calon (paslon) tidak memasang APK di lokasi-lokasi yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan estetika lingkungan.

“Penting untuk tim paslon untuk mempertimbangkan estetika kota walaupun sudah mengikuti surat keterangan yang ada,” kata Iskandar saat dihubungi di Batam, Selasa.

Surat Keterangan KPU Kabupaten Karimun No. 526 tahun 2024 tentang Penetapan APK dan Lokasi Kampanye rapat diterbitkan hari ini.

Iskandar mengingatkan bahwa jika pemasangan APK dilakukan di zona larangan tanpa izin, akan ada penertiban yang dilakukan oleh pihak KPU, dan Bawaslu siap menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

“Jika ada pelapor yang tidak ingin APK dipasang di suatu lokasi dan meminta untuk dicopot, mereka bisa melapor ke Bawaslu. Lalu pihak kami akan memeriksa langsung di lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada pelapor yang datang ke kantor, mereka dapat mengisi formulir laporan yang akan diarahkan kepada pihak KPU atau calon pasangan (paslon) terkait.

Di sisi lain, Bawaslu Karimun mengingatkan bahwa perusakan APK dapat dikenakan sanksi.

“Kami mendorong masyarakat untuk melapor, jangan merusak APK,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) baru, Bawaslu akan mempelajari lokasi-lokasi pemasangan APK lebih lanjut.

“Kami akan melakukan koordinasi kembali dan memeriksa lokasi sebelumnya untuk memastikan jika lokasi tersebut memungkinkan untuk dipasangkan APK,” ia jelaskan.

Pengalaman dari pemilihan-pemilihan sebelumnya menunjukkan bahwa revisi dan perubahan lokasi pemasangan APK kerap terjadi, maka membutuhkan survei lapangan oleh pihak Bawaslu.

Diharapkan dengan imbauan tegas tersebut para tim paslon dan partai politik dapat tertib dalam pelaksanaan pemasangan APK.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE