Batam (ANTARA) - Penyidikan kasus pengalokasian lahan hutan lindung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam masih dalam tahapan penelitian dokumen oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polresta Barelang.
Penyidikan kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor BP Batam pada Rabu (21/8).
“Saat masih dalam tahap penelitian dokumen,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha di Batam, Selasa.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penyidikan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang sudah meminta keterangan 11 orang dari BP Batam, termasuk di antaranya Direktur Pengelolaan Pertahanan Batam Ilham Eka Hartawan.
Giadi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pihak-pihak mana lagi yang dimintai keterangan terkait perkara dimaksud. Karena masih dalam proses penyidikan.
“Secara keseluruhan akan kami sampaikan pada waktunya,” ujarnya.
Adapun perkara ini terkait dugaan pengalokasian dan gali uruk lahan hutan lindung PT Karlina Cahaya Loka di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip BP Batam sebanyak satu kontainer.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam penyidikan dimaksud.
Baca juga: Seluas 25 Hektare lahan di Rokan Hilir Riau terbakar
Komentar