Kejari Natuna melimpahkan tersangka korupsi Perusda ke pengadilan

id JPU,Korupsi ,Perusda Natuna ,Perusahaan Daerah,Kejari Natuna,Masi Intelijen ,Aripin

Kejari Natuna melimpahkan tersangka korupsi Perusda ke pengadilan

Foto bersama di Rutan Tanjungpinang sebelum penyerahan terdakwa. ANTARA/HO-Kejari Natuna

Natuna (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna, ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
 
Kasi Intelijen Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Selasa, mengatakan tersangka diserahkan pada Selasa sore, atas nama Aripin (A).
 
"Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Aripin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," ucap dia.
 
Pelimpahan kata dia sesuai Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 1270 / L.10.13 / Ft.1 / 10 / 2024 tanggal 04 Oktober 2024, dan Berkas Perkara Nomor : PDS- 01 / NTN / 08 / 2024 Tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
 
"Dengan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Aripin, maka tim JPU Kejaksaan Negeri Natuna siap menyidangkan perkara tersebut," ujar dia.
 
Ia menerangkan sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Polres Natuna dan kemudian dipindahkan menggunakan kapal terbang pada Selasa pagi dari Bandara Ranai ke Bandara Hang Nadim Batam.
 
Ia menyebut, proses pemindahan dipimpin langsung olehnya dan dikawal ketat oleh pengawal Kejari Natuna serta personel Polres Natuna.
 
"Pada pukul 09.15 WIB dilaksanakan penjemputan tahanan di Rutan Polres Natuna, setelah itu tersangka dibawa kembali ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk persiapan keberangkatan menggunakan pesawat udara dengan tujuan ke Kota Batam, kemudian diberangkatkan menggunakan speed boad ke Tanjung Uban, dan dilanjutkan ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang," ujar dia.
 
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.
 
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi Jumat malam, di Natuna, mengatakan tersangka berinisial A. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp419 juta.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE