JPU dakwa mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa potong APBD Rp8,9 miliar

id PJ Wako Pekanbaru, sidang korupsi APBD, Pengadilan Negeri Pekanbaru

JPU dakwa mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa potong APBD Rp8,9 miliar

Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa ketika menuju ruang sidang perdana kasus dugaan korupsi di PN Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru, (ANTARA) - JPU KPK mendakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa memotong dan menerima uang secara tidak sah dari dana APBD tahun 2024 yang jumlahnya mencapai Rp8,9 miliar.

JPU Meyer Folmar Simanjuntak membacakan dakwaan terhadap Risnandar dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," kata JPU.

Perbuatan rasuah ini didakwa dilakukan bersama terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila serta Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto. Mereka diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan.

Dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar, Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp2,91 miliar. Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto Rp1,6 miliar.

Menurut dakwaan, setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU, Novin Karmila memberitahu Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

"Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa," kata JPU KPK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU dakwa mantan PJ Wali Kota Pekanbaru potong APBD Rp8,9 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE