JPU hadirkan saksi enam polisi di sidang eks Kasaresnarkoba Barelang

id eks kasatresnarkoba barelang, satresnarkoba polresta barelang, sidang kasus narkoba, pn batam, kejari batam, kota batam

JPU hadirkan saksi enam polisi di sidang eks Kasaresnarkoba Barelang

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana narkoba melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama sembilan anggotanya dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menghadirkan enam orang polisi sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana penyisihan barang bukti sabu 1 Kg oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama sembilan anggotanya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

“Ada 6 saksi yang dihadirkan hari ini,” kata JPU Ali Naek Hasibuan di PN Batam.

Keenam saksi itu, kata dia, yakni Didi Wahyudi staf Keuangan Polresta Barelang, Nurdeni Rian mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Baca juga: Pertamina sebut kebutuhan LPG di Kepri meningkat 5,4 persen saat lebaran

Kemudian saksi Rheno Rizki Putra juga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, lalu Bachtiar Sitorus, Budi Setiawan dan saksi bernama Fery.

Dalam pemeriksaan saksi Nurdeni Rian, terungkap bahwa sabu 1 Kg yang disisihkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan 5 Kg berasal dari 44 Kg sabu yang dijemput oleh para terdakwa di perairan Johor pada Juni 2024.

Sabu 44 Kg tersebut awalnya berjumlah 50 Kg, namun 6 Kg disisihkan untuk pihak Malaysia yang menginformasikan tentang tangkapan narkoba sabu. Selanjutnya, sabu 44 Kg tersebut dibawa ke Batam, lalu disihkan 9 Kg, di mana empat Kg dijual oleh 10 mantan angota Satresnarkoba Polresta untuk membayar sumber informasi, lalu sisa 5 Kg yang sudah disisihkan ke subnit 2, rencannya mau dihilangkan sebagai barang bukti, namun keburu terungkap oleh penyidik Polda Kepri.

Penyisihan sabu 4 Kg menyeret mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama sembilan anggotanya dari Subnit 1. Sedangkan sabu 5 Kg menyeret Nurdeni Rian, mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang bersama anggota lainnya.

Baca juga: Kejati Kepri: SPDP kasus BP Batam cantumkan tujuh terlapor

Selain itu, saksi Nurdeni juga menjelaskan kepada hakim terkait peran masing-masing terdakwa, termasuk 2 terdakwa yang merupakan kurir dalam perkara tersebut, yakni Aziz Matua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

“Azis saya kenal, juga mantan anggota polisi tugas di Brimob dulunya,” kata Nurdeni.

Hakim Andi Bayu lantas menanyakan apa peran terdakwa Azis dalam perkara tersebut.

“Azis perannya setelah ada penyidikan dari Ditresnakoba Polda Kepri diduga menjual 1 kg, bagian dari pengungkapan (35 kg sabu),” kata Nurdeni.

Sama seperti sidang sebelumnya, Senin (17/3) dan Selasa (18/3) dilaksanakan secara daring, dikarenakan para saksi tidak berada di di Batam.

Baca juga: Pemkab Bintan tetapkan status tanggap darurat banjir

Hingga kini sidang pemeriksaan saksi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB, kemudian diskor dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB, skor istirahat buka puasa.

Sidang kembali dilanjutkan pukul 20.00 WIB, dengan meminta keterangan saksi lainnya yang sudah diambil sumpahnya. Hingga pekan ketiga bulan Maret, total 20 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bergulir sejak 30 Januari 2025.

Baca juga:
BKPSDM Natuna: Pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni 2025

Pemkot ingatkan warga Batam waspada cuaca ekstrem

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE