Logo Header Antaranews Kepri

Motor dan Angkutan Wajib Gunakan Jalur Lambat

Minggu, 11 Maret 2012 18:49 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Polresta Batam Rempang Galang mewajibkan seluruh angkutan umum dan kendaraan roda dua menggunakan jalur lambat yang telah disediakan untuk mengurangi kecelakaan jalan raya.

"Kendaraan bermotor roda dua, dan angkutan umum wajib menggunakan jalur lambat pada ruas yang telah memiliki jalur lambat," kata Kasat Lantas Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), Kompol Suka Irawanto di Batam.

Ia mengatakan, mulai pekan ini terus melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan umum dan pengendara kendaraan roda dua hingga dua pekan kedepan sepelum menerapkan sanksi bagi yang melanggar.

"Sosialisasi tengah dilakukan hingga dua pekan kedepan, nantinya bila ada yang melanggar setelah masa sosialisasi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan," kata dia.

Saat ini pada beberapa jalur utama di Batam seperti, Simpang Kabil Batam Centre hingga Simpang Jam Baloi, Lubuk Baja telah memiliki jalur lambat yang terpisah dengan jalur utama.

"Selain pada jalur tersebut pengendara motor dan angkutan umum harus menggunakan lajur sebelah kiri. Karena sebelah kiri memang diperuntukan untuk jalur lambat," kata dia.

Ia berharap, dengan penerapan tersebut akan meminimalir kecelakaan lalu-lintas yang akhir-akhir ini sering terjadi di Batam akibat pengguna jalan tidak mematuhi peraturan.

Dua pekan terakhir, di Kota Baram terjadi dua kali tabrakan beruntun yang melibatkan lima dan kendaraan pada ruas jalan utama kota Batam.

Penyebab kecelakaan angkutan umum yang berhenti mendadak dan pengendara motor yang menggunakan lajur tengah.

Selain itu, kata Kasat, kepolisan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam, PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum (Disas PU) akan membentuk tim yang bertugas di kantor lalu-lintas di Batam yang akan menangani jika terjadi kecelakaan.

"Tim terpadu akan menjadi tim pertama yang turun apabila terjadi kecelakaan di jalan. Mereka akan memberikan pengarahan bagaimana upaya penyelesaian berbagai persoalan terkait kecelakaan lantas," katanya.

(KR-LNO/E010)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026