
Mahasiswa Mengadu ke Dewan Karena Gagal Diwisuda

Karimun (ANTARA Kepri) - Sebanyak 18 mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Karimun mengadu ke Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau karena gagal diwisuda pada 2012 sesuai janji pihak rektorat.
Ke-18 mahasiswa tersebut diterima Ketua Komisi A Jamaluddin didampingi wakil ketua Zulfikar dan sekretaris Anwar Hasan di ruang Badan Musyawarah DPRD Karimun, Kecamatan Tebing, Selasa.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta Komisi A menjembatani tuntutan yang mereka tujukan kepada Rektorat Universitas Karimun (UK) agar mengembalikan uang kuliah yang mereka bayar sejak mengikuti perkuliahan pada 2008.
"Keputusan kami sudah bulat agar uang kuliah itu dikembalikan. Selanjutnya, kami memutuskan keluar dari UK dan menggunakan uang yang dikembalikan itu untuk kuliah di perguruan tinggi lain," kata salah seorang mahasiswa, Susi Ariyani.
Menurut Susi, mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tersebut sudah tidak percaya dengan janji-janji rektorat UK terkait kepastian pelaksanaan wisuda strata satu.
"Kami merasa dibohongi dengan janji-janji itu," ucapnya.
Pihak rektorat, kata dia, menyatakan wisuda tidak dapat dilakukan tahun ini karena izin program studi FKIP baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) 2011, sehingga mahasiswa yang kuliah pada FKIP pada 2010 ke bawah belum mempunyai izin.
Mahasiswa, kata dia, beberapa kali dijanjikan, termasuk pengembalian uang kuliah dalam pertemuan dengan rektorat dan Yayasan 7 Juli selaku pengelola UK pada 28 Februari 2012.
"Dalam pertemuan itu Ketua DPRD Karimun juga hadir dan siap 'pasang badan' untuk mengganti uang kuliah itu dengan syarat tidak menggelar unjuk rasa," ucapnya.
Selanjutnya, jelas Susi, dalam pertemuan 6 Maret 2012, pihak rektorat menyatakan mahasiswa FKIP harus mendaftar ulang dan kembali mengikuti perkulian tanpa dipungut biaya.
"Pernyataan tidak dipungut uang kuliah itu bohong, buktinya kami masih dimintai uang kuliah untuk semester VII. Sehingga, kami memutuskan tidak akan mendaftar ulang, tapi kami ditekan sehingga tidak punya kebebasan untuk memilih dan menentukan masa depan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak rektorat juga menawarkan tiga opsi terkait pelaksanaan wisuda. Opsi pertama, pindah menjadi mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur. Kedua, pindah ke STKIP PGRI Sumenep kemudian ditransfer kembali ke UK. Dan opsi ketiga, tetap kuliah di UK dengan menunda wisuda pada 2014.
"Dari tiga opsi itu, kami sepakat memilih opsi kedua dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp2 juta. Namun, pihak rektorat akhirnya membatalkan nota kesepahaman dengan STKIP Sumenep karena ternyata bermasalah. Sebagian mahasiswa menerima kembali uang yang telah disetor, sebagian lainnya dipotong untuk perkuliahan semester VII sebesar Rp800 ribu," ucapnya.
Janji-janji dan tekanan dari pihak rektorat itu, kata dia, menimbulkan ketidakpercayaan dari mahasiswa.
"Kami sudah tidak percaya lagi dan sepakat meminta dewan memperjuangkan aspirasi ini. Ada 24 mahasiswa yang menuntut pengembalian uang kuliah, namun yang hadir hanya 18 orang karena yang lainnya sedang bekerja," ucapnya.
Mahasiswa lain, Sinta Olivia meminta Komisi A memanggil Rektor UK dan pengurus Yayasan 7 Juli untuk menyampaikan tuntutan pengembalian uang kuliah tersebut.
"Kami rela harus kembali kuliah dari awal di perguruan tinggi lain karena kepercayaan kami pada UK sudah hilang. Seharusnya pihak rektorat tidak memaksakan untuk menerima mahasiswa kalau izin prodinya belum keluar," ucapnya.
Sinta mengatakan mahasiswa akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi pihak rektorat.
"Kami tidak akan menggugat UK jika membayar uang kuliah itu, tapi kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum. Jika kami tidak mendapat perlindungan hukum di Karimun, maka kami akan menempuh jalur hukum di daerah lain atau di pusat," ucapnya.
Ketua Komisi A Jamaluddin menyatakan akan membahas aspirasi mahasiswa itu dalam rapat komisi untuk selanjutnya memanggil Rektorat UK dan pengurus Yayasan 7 Juli.
"Kami tidak bisa mengambil keputusan karena anggota Komisi A sedang memasuki masa reses. Karena itu, aspirasi ini akan kami bahas setelah reses pada 21 Maret untuk selanjutnya memanggil pihak rektorat maupun yayasan," ucap Jamaluddin.
Namun ia menyatakan prihatin dengan nasib mahasiswa, mereka yang kuliah di UK umumnya berasal dari keluarga tidak mampu. UK sebagai satu-satunya perguruan tinggi diharapkan menjadi tempat kuliah warga lokal, namun kenyataannya banyak menimbulkan masalah.
Isak Tangis
Penyampaian aspirasi itu diwarnai isak tangis beberapa mahasiswa dari warga kurang mampu yang kecewa cita-citanya untuk meraih gelar sarjana tertunda. Fatmawati, anak seorang nelayan menangis karena biaya kuliah yang dibayar orang tuanya sia-sia.
"Penghasilan ayah minim namun keinginannya kuat untuk menguliahkan saya. Tapi cita-cita ayah saya itu buyar karena pihak UK menyatakan kami tidak dapat diwisuda tahun ini dan harus mendaftar ulang," ucapnya.
Menurut Fatmawati, uang kuliah yang dikembalikan rektorat akan digunakannya untuk kuliah di Batam.
Selain Fatmawati, beberapa mahasiswa lain dari keluarga tidak mampu, seperti anak ibu penjual sayur juga menangis karena gagal diwisuda.
(KR-RDT/Z003)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
