Batam (ANTARA Kepri) - Buruh PT Kings Safety Wear (KSW) Batam di Kawasan Tanjunguncang, Kota Batam, kepulauan Riau berunjuk rasa menuntut perusahaan mengesahkan peraturan kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Koordinator aksi, Efendi Ginting saat melakukan aksi, Rabu mengatakan perusahaan pembuat pakaian keselamatan kerja tersebut belum memiliki peraturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.
"Kami menuntut peraturan perusahaan yang telah dibahas dengan karyawan disahkan. Kami minta hak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan ini dipenuhi," ujar dia.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, kata dia, seharusnya karyawan mendapatkan penyesuaian upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan penyesuaian tersebut," kata dia.
Selain itu, buruh juga menuntut manajemen memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan yang selama ini tidak tidak diberikan perusahaan.
Karyawan menuding, selama ini terjadi diskriminasi antara pekerja lokal dengan pekerja asing dalam perusahaan.
"Kami tidak ingin ada diskriminasi. Kami sebagai buruh lokal harus juga diperhatikan oleh manajemen," kata dia.
Buruh juga menuntut kejelasan soal pemilik perusahaan, karena beberapa waktu terakhir mereka mendengar informasi perubahan pemilik.
"Kami ingin kepastian siapa pemilik perusahaan. Kalau memang ada pergantian, manajemen harus menyampaikan kepada kami," kata Ginting.
Jika manajemen menolak memenuhi tuntutan para pekerja, mereka mengancam akan melakukan mogok kerja dan unjuk rasa hingga 16 Maret nanti.
"Jika tidak ada tanggapan, kami tiadk akan berhenti sampai di sini, kami akan melakukan aksi hingga mereka menyepakati tuntutan kami," kata buruh.
(KR-LNO/E001)
Komentar