Logo Header Antaranews Kepri

Belanja Tidak Langsung Dibatasi PNS Terancam Dipecat

Kamis, 15 Maret 2012 12:53 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah pusat berencana membatasi belanja tidak langsung APBD setiap daerah hingga dapat menyebabkan pegawai negeri sipil terancam dipecat.

"Dalam RUU Perimbangan Keuangan Daerah, pemerintah membatasi belanja tidak langsung hingga 50 persen saja," kata anggota Komisi XI Harry Azhar Azis, Kamis.

Akibatnya, kata dia, pemerintah daerah yang memiliki anggaran belanja tidak langsung di atas 50 persen harus memotong anggaran dengan cara memecat PNS.

Mekanisme pemecatan bisa melalui pengajuan pensiun dini.

"Maksimal belanja pegawai 50 persen, yang di atas harus dipotong, akan ada PHK," kata anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau itu.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak mungkin membiayai belanja pegawai sendiri.

"Kalau PAD, tidak akan cukup," kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, ada beberapa daerah yang menganggarkan biaya belanja tidak langsung hingga 80 persen.

"Kalau di Kepri, setahu saya tidak ada yang sampai 80 persen," kata dia.

RUU tentang Perimbangan Keuangan dan RUU Pemerintah Daerah sedang digodok pemerintah, kata Harry.

RUU tersebut, kata dia, sudah diajukan dalam prolegnas yang diajukan pemerintah.

(Y011/Y008)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026