2.357 pelamar merebutkan 2.300 formasi PPPK di Pemkot Batam

id Kepri,batam ,PPPK ,guru ,pemkot ,Pelamar,Kesehatan ,teknis

2.357 pelamar merebutkan 2.300 formasi PPPK di Pemkot Batam

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hasnah (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 2.357 orang telah mengirim dan mengakhiri pendaftaran di aplikasi SSCASN 2024 untuk merebutkan 2.300 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemkot setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Kamis, mengatakan ada 2.357 pelamar terdiri dari 137 pelamar untuk formasi guru, 45 pelamar untuk formasi tenaga kesehatan, dan 2.175 pelamar untuk formasi tenaga teknis.

“Masa pendaftaran sudah di tutup, sudah ada sebanyak 2.357 pelamar yang mendaftar PPPK,” ujar Hasnah.

Baca juga: BP Batam: 26 KK telah tempati rumah baru di Tanjung Banun

Ia menyampaikan saat ini pihaknya sedang dalam proses seleksi administrasi hingga 29 Oktober 2024. “Sedangkan pengumuman 30 Oktober - 1 November nanti,” kata dia.

Pemkot Batam membuka sebanyak 2.300 formasi untuk penerimaan calon PPPK, terdiri atas 109 formasi untuk guru, 67 formasi tenaga kesehatan, dan 2.124 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN 2024) secara daring.

"Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan eks tenaga honorer kategori II, dengan jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 20 Oktober 2024," kata Jefridin.

Baca juga: Dinsos Pemberdayaan Manusia Kota Batam catat 89 pemulangan orang terlantar

Kemudian untuk tahap kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Jefridin menjelaskan pula bahwa seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme peringkat terbaik, dengan mempertimbangkan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda.

Pengecualian berlaku bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Baca juga:
Bakamla RI kembali usir kapal "coast guard" China di Laut Natuna Utara Kepri

BP Batam sempurnakan sistem pengelolaan lahan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE