Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan publik terkait penjualan kosmetik ilegal oleh “Kimberlybeauty88" serta mengamankan 152.744 kosmetik tanpa izin edar dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, ujarnya, terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," kata Taruna.
“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata dia lagi.
Kini, kata Taruna, BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, pihaknya terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan itu.
Menurut dia, bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM tindak "Kimberlybeauty88", amankan 152 ribuan kosmetik ilegal
Komentar