Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan aturan itu dalam tahap penyusunan dan diperkirakan akan diselesaikan pada 2025.
"Kita tengah menyusun peraturan ini, dan nantinya kita akan kumpulkan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan terkait aspek yang akan dituangkan dalam aturan," ucap dia.
Dengan adanya aturan itu, kata dia, memungkinkan orang tua dan guru menjalin komunikasi yang lebih intens kepada anak.
Menurut dia, nantinya orang tua dan guru akan diberikan pelatihan untuk mengenali ciri anak yang tengah mengalami masalah, mulai dari masalah sosial, emosional, hingga akademis.
"Ini merupakan salah satu langkah kita dalam memastikan perkembangan anak ke arah yang lebih positif," ujar dia.
Ia berpendapat salah satu indikator penyebab maraknya kekerasan pada anak, diakibatkan kurangnya Komunikasi antara anak dan orang tua serta guru.
"Selain itu, kita juga memasifkan sosialisasi kekerasan pada anak di sekolah-sekolah," ucap dia.
Ia menyebut, melindungi anak merupakan tugas bersama, oleh karenanya seluruh aspek harus bersatu.
Salah satu upaya melindungi anak, adalah dengan membantu orang tua memperhatikan prilaku anak dan menegur anak atau melaporkannya kepada orang tua apabila melihat anak melakukan hal yang negatif.
Salah satu upaya melindungi anak, adalah dengan membantu orang tua memperhatikan prilaku anak dan menegur anak atau melaporkannya kepada orang tua apabila melihat anak melakukan hal yang negatif.
"Kita harap upaya yang kita lakukan mampu menekan kasus kekerasan pada anak di Natuna," ujar dia.
Baca juga: Cuaca panas, Dinkes Kepri imbau warga jaga kesehatan tubuh
Baca juga: Cuaca panas, Dinkes Kepri imbau warga jaga kesehatan tubuh
Komentar