Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memberikan pelayanan konseling bagi anak korban kekerasan dari rumah ke rumah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna Melda Irawati di Natuna, Jumat, mengatakan hingga Oktober 2024 pihaknya telah menangani 50 kasus anak seperti pencabulan, kekerasan fisik, dan bullying.
Kasus-kasus anak itu, kata dia, meliputi 23 kasus LGBT, enam pencabulan, 11 persetubuhan, tiga kekerasan fisik dan psikis, serta tujuh bullying.
"Untuk kasus anak kami akan lakukan memberi pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban, kami jemput bola ke rumah-rumah," ucap dia.
Ia menerangkan, pendampingan sedemikian rupa diterapkan apabila letak tempat tinggal korban jauh dari Kantor UPTD PPA Natuna dan jumlah korban di wilayah itu lebih dari satu.
"Karena tidak memungkinkan jika kita datangkan korban ke sini, maka kita turun ke pulau-pulau," ujar dia.
Selain pendampingan psikologis, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum bagi para korban. "Kita juga ada pendampingan hukum, oleh konselor hukum kami," ucap dia.
Ia menyebut kasus anak di 2024 lebih banyak dari 2023 yang hanya mencapai 45 kasus.
Ia menduga hal ini disebabkan minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, oleh karena itu ia mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Jadi kepedulian orang tua sangat penting untuk mengawasi keseharian anak, sehingga terhindar dari kasus kekerasan yang kerap terjadi," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Natuna beri konseling anak korban kekerasan dari rumah ke rumah
Berita Terkait
Penerimaan pajak daerah di Batam capai Rp1,3 triliun
Kamis, 12 Desember 2024 18:17 Wib
Kejati Kepri tangani 10 dugaan perkara korupsi sepanjang 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:22 Wib
KPK panggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib
Penerimaan retribusi parkir Kota Batam capai Rp9,6 miliar
Kamis, 12 Desember 2024 16:43 Wib
Pemprov Kepri tetapkan upah minimum sektoral 2025, ini besarannya
Kamis, 12 Desember 2024 16:08 Wib
Pemkot Batam optimis jadi percontohan upaya penanganan stunting
Kamis, 12 Desember 2024 15:38 Wib
Gratis PBB di Batam berlaku untuk objek pajak di bawah Rp120 juta
Kamis, 12 Desember 2024 15:26 Wib
Relaksasi regulasi dan promosi golf keluarga jadi rencana strategis Disbudpar Batam 2025
Kamis, 12 Desember 2024 14:41 Wib
Komentar