Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer nomor polisi B9727 UEU yang menabrak pengendara 16 kendaraan dan pejalan kaki di Kota Tangerang, menjadi tersangka kecelakaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Sabtu (2/11) dan kemudian dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.
Kapolres juga mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres Kombespol Zain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN juga dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Baca juga:
Supir truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang positif narkoba
Supir truk kontainer di Tangerang masih perawatan medis usai diamuk massa
Polisi pastikan tidak ada korban meninggal ditabrak truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang
Berita Terkait
Cegah keracunan pada anak, BPOM turunkan tim awasi peredaran jajanan asal China di Kepri
Senin, 4 November 2024 19:20 Wib
Pemkot ajak masyarakat pilah sampah menuju Batam jadi kota sehat
Senin, 4 November 2024 17:47 Wib
Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor yang terindikasi PMI ilegal
Senin, 4 November 2024 15:57 Wib
Polda Kepri canangkan kampung madani bebas narkoba di Batam
Senin, 4 November 2024 15:37 Wib
Dinsos PM Kota Batam capai target penanganan orang telantar dan ODGJ 2024
Senin, 4 November 2024 15:25 Wib
4 bandara tidak beroperasi akibat erupsi Gunung Lewotobi
Senin, 4 November 2024 13:46 Wib
168 personel gabungan diterjunkan evakuasi warga erupsi Lewotobi
Senin, 4 November 2024 12:52 Wib
Delapan orang tewas akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores
Senin, 4 November 2024 7:44 Wib
Komentar