Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer nomor polisi B9727 UEU yang menabrak pengendara 16 kendaraan dan pejalan kaki di Kota Tangerang, menjadi tersangka kecelakaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Minggu mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Sabtu (2/11) dan kemudian dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.
Kapolres juga mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres Kombespol Zain.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN juga dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. "Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Baca juga:
Supir truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang positif narkoba
Supir truk kontainer di Tangerang masih perawatan medis usai diamuk massa
Polisi pastikan tidak ada korban meninggal ditabrak truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang
Berita Terkait
Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman PMI ilegal di Karimun Kepri
Kamis, 21 November 2024 15:43 Wib
Hujan deras picu bencana banjir di Sukabumi
Kamis, 21 November 2024 13:48 Wib
Polres Natuna tanam sebanyak 6.000 bibit jagung dukung Asta Cita Presiden
Kamis, 21 November 2024 9:12 Wib
Gugus Tugas Polri dukung ketahanan pangan di Kepri
Kamis, 21 November 2024 6:02 Wib
Said Didu tolak musyawarah dengan Apdesi
Rabu, 20 November 2024 13:52 Wib
Logistik Pilkada Kota Batam ditargetkan tiba di TPS H-2 pencoblosan
Rabu, 20 November 2024 6:56 Wib
Satgasgakkum Astacita Polda Kepri ungkap 29 kasus pidana menonjol di masyarakat
Selasa, 19 November 2024 18:23 Wib
Keripik Sanjai jadi Warisan Budaya Indonesia
Selasa, 19 November 2024 17:59 Wib
Komentar