Presiden Prabowo berikan arahan perumusan upah minimum pascaputusan MK

id Presiden Prabowo Subianto, upah minimum sektoral, UU Cipta Kerja, Kemenaker, Yassierli

Presiden Prabowo berikan arahan perumusan upah minimum pascaputusan MK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai "judicial review" Undang-Undang Cipta Kerja di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan MK mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.

"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," kata dia 

Yassierli menegaskan Pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan bahwa mereka telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.

Menaker mengatakan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024 untuk merumuskan hasil diskusi ini. Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk diumumkan kepada gubernur se-Indonesia.

"Arahan dari Presiden sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu, nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli memastikan bahwa perumusan terkait dengan UMS hingga hari ini sedang berjalan. Hal ini sebagai prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang harus dibahas satu per satu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Prabowo arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE