Mataram (ANTARA) - Seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan anak kandungnya berinisial DRA (31) ke pihak kepolisian karena terungkap menjual dua unit kasur untuk membayar utang di koperasi.
"Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, Diky mengakui perbuatan menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, karena terhimpit utang.
Selain menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata dia.
Dengan menindaklanjuti laporan ayah kandung pelaku, pihak kepolisian kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.
Meskipun barang bukti sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.
"Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Batam: Penyandang disabilitas miliki peluang berkarir
Selasa, 3 Desember 2024 14:49 Wib
Polisi periksa 8 saksi kasus anak yang aniaya ayah hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 19:26 Wib
Anak yang bunuh ayah dan nenek dititipkan di rumah aman
Senin, 2 Desember 2024 16:44 Wib
Pemkab Natuna siapkan rumah penampungan untuk korban kekerasan
Senin, 2 Desember 2024 16:27 Wib
Begini kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel
Minggu, 1 Desember 2024 13:33 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Disdik Batam tunggu arahan Kemendagri terkait makan bergizi gratis
Minggu, 1 Desember 2024 6:52 Wib
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Komentar