Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Jumat, mengatakan komitmen itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga non-ASN di Lingkungan Pemkab Natuna.
"Surat edaran ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Natuna Rika Azmi pada Senin (4/11)," ucap dia.
Hal itu dilakukan, kata dia, dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan pelaksanaan manajemen ASN.
"Dengan adanya surat tersebut memperkuat bahwa Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN, dengan alasan menggantikan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi ASN," ujar dia.
Sesuai dengan SE itu, lanjut dia, apabila ada yang memaksa mengangkat tenaga non-ASN maka konsekuensi hukum terhadap hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah tersebut.
Ia mengingatkan kepala perangkat daerah untuk mengindahkan aturan itu agar tidak bermasalah di kemudian hari. Pemkab Natuna, kata dia, tengah berupaya mengurangi jumlah tenaga non-ASN di setiap unit kerja.
Hal demikian dilakukan dengan membuka perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.
"Jika posisi tenaga non-ASN yang telah menjadi ASN terus digantikan tidak akan habis," ucap dia.
Komentar