Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan proses seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Kepri Yeny Trisia Isabella mengatakan proses seleksi dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT).
“Kelulusan dari hasil seleksi kompetensi PPPK ini juga nantinya berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN tahun 2024,” kata Yeny di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut seleksi kali ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
“Prosedurnya jelas dan transparan serta aturan hukum yang menjadi pedoman kita juga tidak ada yang dilanggar,” kata Yeny.
Yeny menjelaskan atensi alur pengadaan PPPK tahun 2024, antara lain Pemprov Kepri mengusulkan formasi PPPK kepada PANRB dan BKN berdasarkan usulan kebutuhan PPPK dari perangkat daerah pada aplikasi SIASN perencanaan BKN.
Setelah itu, usulan rincian formasi PPPK tersebut diverifikasi dan validasi oleh BKN dan PANRB. Selanjutnya, baru dilakukan penetapan usulan kebutuhan formasi PPPK oleh Menteri PANRB.
“Nah, setelah diverifikasi dan kemudian ditetapkan. Barulah Pemprov Kepri mengumumkan pengadaan PPPK dan para pelamar diharuskan membuat akun dan registrasi pada SSCASN BKN,” jelas Yeny.
Tidak hanya sampai di situ, setiap pelamar juga harus melakukan validasi data kependudukan oleh kementerian yang membidangi pencatatan kependudukan melalui aplikasi SSCASN BKN.
Setelah itu, para pelamar memilih formasi yang akan dilamar serta melengkapi berkas persyaratan melalui aplikasi SSCASN BKN.
“Hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panselnas yang kemudian diumumkan melalui laman portal resmi milik Pemprov Kepri, dan ada jeda untuk masa sanggah serta jawab sanggah dari pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah lewat masa sanggah, lanjut dia, panitia kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah, lalu para peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Adapun pengolahan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik oleh Panselnas.
Terakhir, pengumuman kelulusan ulang disusul dengan pengusulan dan penetapan NI PPPK melalui aplikasi SIASN BKN dan pengangkatan PPPK.
Pemprov Kepri berkomitmen menjalankan rekrutmen ini sesuai dengan pedoman dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Hal ini mencakup verifikasi data tenaga honorer dan non-ASN yang dilakukan melalui mekanisme resmi sebagaimana tercantum dalam pengumuman Gubernur dan laman resmi BKD Kepri.
Adapun tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN dapat dilihat melalui Pengumuman Gubernur Kepri Nomor B/800/2377/BKD&KORPRI-SET/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Data Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Provinsi Kepri tahun 2022 dapat dilihat melalui laman https://bkddankorpri.kepriprov.go.id/.
"Juga bisa dilihat pada helpdesk SSCASN melalui laman https://helpdesk sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn," ucapnya.
Yeny turut menegaskan setiap dokumen yang digunakan dalam seleksi telah diverifikasi berdasarkan data yang sah dan sesuai dengan persyaratan teknis, sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman resmi pemerintah, dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menambahkan bahwa seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 merupakan langkah yang dilakukan Pemprov Kepri dalam upaya penyelesaian penataan non-ASN melalui mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, sebagaimana amanat UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
“Kami memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk mematuhi tenggat penyelesaian hingga Desember 2024," demikian Yeny.
Komentar