Kemenkumham Kepri lakukan distribusi tahanan untuk atasi kelebihan kapasitas
Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah-langkah distribusi atau perputaran tahanan antar rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) guna mengatasi kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah tersebut.
Sebagai contoh, tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang yang sudah diputuskan menjadi narapidana, bisa dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang, Batam, maupun Dabo Singkep di Kabupaten Lingga.
"Artinya, ketika ada lapas yang masih memungkinkan menampung serta melakukan pembinaan terhadap narapidana, bisa dipindahkan ke sana," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian di Tanjungpinang, Kamis.
Davy menyebut kondisi penghuni rutan dan lapas di seluruh wilayah Kepri mengalami kelebihan kapasitas yang mencapai 97,91 persen. Adapun jumlah total penghuni rutan dan lapas terkini sebanyak 4.730 orang, meliputi narapidana 3.963 orang, dan tahanan 767 orang.
"Sementara kapasitas penghuni rutan dan lapas se-Kepri, sebanyak 2.930 orang," ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa penghuni rutan dan lapas di Kepri didominasi pelaku kasus narkoba yang mencapai 2.554 orang, kemudian disusul tindak pidana korupsi (Tipikor) 98 orang, lalu tindak pidana perdagangan orang 58, dan kejahatan kehutanan atau illegal logging 11 orang.
Davy menambahkan bahwa kelebihan kapasitas penghuni rutan dan lapas itu juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban karena jumlah SDM yang tidak sebanding dengan warga binaan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya maksimal menjaga kondusifitas rutan dan lapas agar senantiasa aman dan terkendali dengan SDM yang ada sekarang.
Selain itu, petugas rutan dan lapas turut dibekali dengan kemampuan komunikasi yang baik serta pendekatan yang humanis, sehingga warga binaan dapat mengikuti proses penahanan maupun pembinaan dengan baik pula.
"Dengan begitu diharapkan warga binaan pada saat kembali ke masyarakat atau keluarga, bisa menjadi manusia baru lagi dan tentunya dibekali dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani proses pembinaan di rutan atau lapas," demikian Davy.
Baca juga: Kemenkumham Kepri resmikan vihara untuk warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang
Sebagai contoh, tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang yang sudah diputuskan menjadi narapidana, bisa dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang, Batam, maupun Dabo Singkep di Kabupaten Lingga.
"Artinya, ketika ada lapas yang masih memungkinkan menampung serta melakukan pembinaan terhadap narapidana, bisa dipindahkan ke sana," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian di Tanjungpinang, Kamis.
Davy menyebut kondisi penghuni rutan dan lapas di seluruh wilayah Kepri mengalami kelebihan kapasitas yang mencapai 97,91 persen. Adapun jumlah total penghuni rutan dan lapas terkini sebanyak 4.730 orang, meliputi narapidana 3.963 orang, dan tahanan 767 orang.
"Sementara kapasitas penghuni rutan dan lapas se-Kepri, sebanyak 2.930 orang," ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa penghuni rutan dan lapas di Kepri didominasi pelaku kasus narkoba yang mencapai 2.554 orang, kemudian disusul tindak pidana korupsi (Tipikor) 98 orang, lalu tindak pidana perdagangan orang 58, dan kejahatan kehutanan atau illegal logging 11 orang.
Davy menambahkan bahwa kelebihan kapasitas penghuni rutan dan lapas itu juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban karena jumlah SDM yang tidak sebanding dengan warga binaan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya maksimal menjaga kondusifitas rutan dan lapas agar senantiasa aman dan terkendali dengan SDM yang ada sekarang.
Selain itu, petugas rutan dan lapas turut dibekali dengan kemampuan komunikasi yang baik serta pendekatan yang humanis, sehingga warga binaan dapat mengikuti proses penahanan maupun pembinaan dengan baik pula.
"Dengan begitu diharapkan warga binaan pada saat kembali ke masyarakat atau keluarga, bisa menjadi manusia baru lagi dan tentunya dibekali dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani proses pembinaan di rutan atau lapas," demikian Davy.
Baca juga: Kemenkumham Kepri resmikan vihara untuk warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang
Komentar